
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), ditemukan tunggakan wajib pajak (WP) pada 2022 lalu, Rp 1,5 miliar.
Adapun sektor yang terdapat tunggakan, yakni pajak hotel dan restoran serta waralaba. Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk melakukan pemutakhiran data terhadap para WP tersebut.
“Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sebagai warga Indonesia,” imbuh Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim itu.
Namun dia tetap bersyukur, sebab nilai temuan yang semula Rp 1,5 miliar telah berkurang. Ya, tahun ini sudah ada WP yang melakukan pembayaran pajak.
“Tapi, Bapenda juga harus melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak. Apalagi masih ada nilai yang harus disetor sebagai PAD (pendapatan asli daerah),” ucapnya.
Selain itu, Bapenda juga diminta menyikapi WP yang tidak patuh. Dengan meminta kepada setiap WP membuat surat pernyataan waktu terakhir membayar tunggakannya.
“Apalagi masih ada beberapa WP yang tunggakannya dengan nilai besar. Makanya harus dibuatkan surat pernyataan. Nanti suratnya akan dibawa dalam rapat kesimpulan terakhir Tim Pansus (Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022) bersama Bapenda,” sebutnya.
Mengingat tunggakan bisa menjadi penentu dalam menetapkan jumlah APBD Perubahan mendatang.
“Penerimaan pajak daerah dapat memaksimalkan pemasukan terhadap PAD. Semakin baik perolehannya, maka daerah dapat dikatakan menjadi daerah yang mandiri,” tutupnya. (adv/so2)














