
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, telah diminta menyelesaikan pembahasan akhir Juni mendatang.
Tenggat waktu itu diberikan langsung oleh Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kepada Tim Pansus yang diketahui Sayid Anjas, yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Meski begitu, tampaknya hal itu tidak dapat diwujudkan. Pasalnya, dibutuhkan keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dalam menghadiri segala rapat yang digelar Tim Pansus.
“Percepatan dan penyelesaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, bergantung kesiapan dan kehadiran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah (OPD),” kata anggota Tim Pansus David Rante.
Dia menegaskan, pihak dewan ingin pembahasan cepat terselesaikan. Namun, semua tergantung keseriusan TAPD dan OPD menghadiri setiap pembahasan yang digelar.
“Sehingga rapat bisa dilaksanakan sesuai dengan agenda,” kata politikus Gerindra itu.
Dia pun sangat mengharapkan kehadiran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi, yang merupakan Ketua TAPD. Bahkan pihak legislatif juga mengharapkan kehadiran seluruh anggota TAPD dan seluruh kepala OPD.
“Kalau mereka tidak hadir (TAPD dan OPD), bagaimana bisa menyelesaikan pembahasan,” ucapnya.
Mengingat, mereka yang mengetahui secara detail teknis pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan program. Makanya kepala OPD harus menghadiri rapat.
“Apalagi tim dari Pemkab Kutim mesti membawa data dan dokumen yang memang dibutuhkan untuk mengikuti rapat,” tuturnya.
Hal itu sebagai upaya agar pembahasan Raperda APBD 2022 bersama tim pansus bisa lebih efektif dan efisien.
“Kalau data yang disiapkan sesuai kebutuhan, pembahasan jadi lebih mudah,” sebutnya (adv/so2)














