
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2022, mulai melakukan pembahasan bersama seluruh anggotanya.
Hal itu sebagai jawaban terhadap kebijakan unsur pimpinan dewan, yang meminta pembahasan dapat diselesaikan dalam dua pekan ke depan. Tim pansus juga optimis dapat menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu yang diberikan berakhir.
“Kami akan berusaha selesai dibahas sebelum deadline berakhir. Makanya kami butuh dukungan juga dari pemerintah,” sebut Ketua Tim Pansus Sayid Anjas, Senin (19/6/2023).
Dia memastikan, Tim Pansus akan mempercepat pembahasan karena ada agenda lain yang juga harus dikejar. Salah satunya pembahasan APBD Perubahan 2023, yang dijadwalkan Juli mendatang.
“Semuanya penting. Makanya harus bisa menyesuaikan waktu dengan memaksimalkan pembahasan,” tutur Ketua Fraksi Golkar itu.
Adapun saat pertemuan awal nanti, dipastikannya tim pansus akan membahas semua temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Sedangkan OPD dimaksud, adalah yang telah mendapat rekomendasi perbaikan administrasi atau pengembalian uang lebih bayar dalam pelaksanaan program kerja dan pembangunan,” jelasnya.
Dalam hal ini, kerja sama dengan pihak pemerintah sangat penting agar tak ada hambatan saat proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
“Kami berharap pembahasan cepat terselesaikan. Makanya dukungan OPD terkait sangat dibutuhkan untuk menghadiri setiap rapat,” ucapnya. (adv/so2)














