
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, telah menggelar rapat pembahasan di Ruang Hearing, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (19/6/2023).
Rapat Tim Pansus itu melibatkan Inspektorat Daerah (Itda) Kutim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), terkait keuangan daerah.
Adapun fokus pembahasan, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang kerugian pelaksanaan APBD Kutim tahun lalu.
“Hari ini penjelasan dari Inspektorat hanya gambaran secara umum. Mereka mengaku belum mendalami datanya,” sebut Ketua Pansus Raperda APBD 2022, Sayid Anjas.
Pihaknya kemudian meminta kepada Itda Kutim, untuk menyusun daftar organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki temuan dari BPK. Mengingat, pembahasan akan lebih baik dengan adanya daftar yang diserahkan Itda Kutim.
“Misalnya rekap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta rentetan temuannya,” tegasnya.
Politikus Golkar itu berharap, rekapitulasi tersebut dapat segera selesai. Mengingat tim pansus ditargetkan untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dalam waktu dua pekan.
Apabila Itda bisa menyertakan data yang diminta tersebut, pihaknya berkomitmen pembahasan raperda tidak akan memakan waktu lama.
“Malah bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (adv/so2)














