
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dihadiri 28 anggota legislatif. Gelaran sidang kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (6/6/2023).
Ya, rapat paripurna itu menyepakati raperda menjadi perda. Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, Perda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah memiliki peran penting. Terutama dalam memastikan semua dokumen kearsipan terlindungi.
“Termasuk untuk melindungi semua aset yang dimiliki,” ucapnya.
Dengan demikian, perda tersebut akan menjadi pedoman tata Kelola kearsipan. Sehingga menjadi dasar informasi yang dapat diakses masyarakat, pemda dan publik.
“Termasuk untuk melindungi arsip. Bahkan dapat menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah,” katanya.
Dia berharap, perda itu benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan daerah sendiri. Sehingga dapat memberikan manfaat kepada khalayak umum.
“Tentu demi kebaikan dan bentuk transparansi,” sebutnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasinya atas sikap pihak legislatif. Sebab telah mengesahkan perda itu. Dia juga tak dapat menahan diri untuk mengucapkan rasa terima kasihnya.
Mengingat, perda tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah-langkah perlindungan arsip sejarah.
“Baik milik Kutai Timur maupun pemerintahan,” ucapnya.
Sehingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim dapat melaksanakan kewenangannya. Mengingat sudah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan arsip milik daerah.
“Tapi, saya tetap mengharapkan dukungan DPRD untuk menyukseskan program-program yang berkaitan dengan penegakan perda,” sebutnya.
Namun dia memastikan, siap menjalankan perda tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam perda.
“Semua demi kemajuan kearsipan di Kutai Timur,” tutupnya.
Untuk diketahui, sidang paripurna itu juga dihadiri para Asisten Sekkab Kutim serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). (adv/so2)














