
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Pengajuan anggaran dana desa (ADD) dari beberapa desa tampaknya terhambat. Hal itu tentu dapat menjadi batu sandungan dalam pembangunan di desa. Ya, aparat sebagian desa belakangan ini diketahui kesulitan dalam proses pengajuannya.
Menanggapi ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Siang Geah mengaku sudah lama memperoleh informasi tersebut. Dia menduga, keterlambatan proses pengajuan ADD disebabkan pergantian struktur perangkat desa.
“Mungkin kepala desa (kades) yang terpilih dari pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2022 lalu, melakukan pergantian struktur secara menyeluruh,” sebutnya.
Hal tersebut menyebabkan seluruh aparat desa yang ada tidak memahami bagaimana mekanisme pengajuannya. Berbeda dengan aparat desa lama, yang dinilainya sudah professional dan memahami mekanisme pengajuan ADD.
“Sebetulnya kami sudah sampaikan jauh-jauh hari setelah gelaran pilkades kepada pemerintah maupun seluruh kades terpilih. Supaya tidak mengganti perangkat desa secara keseluruhan,” aku politikus PDIP itu.
Pasalnya, aparat desa yang lama pasti sudah memiliki kemampuan dan telah memahami tata cara pengelolaan maupun pengajuan ADD. Seharusnya, kata dia, jika ingin melakukan pergantiannya hanya 30 persennya saja. Sebagai upaya penyegaran, sehingga 70 persennya masih menggunakan sumber daya manusia (SDM) lama.
“Kalau orang baru sudah disuruh mengelola, pasti tidak akan mengerti. Itu menjadi kesalahan fatal, dengan melakukan penyegaran hingga 100 persen,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu akan berdampak besar pada pembangunan desa. Termasuk pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat hingga dana operasional perangkat desa. (adv/so2)














