
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Meskipun sudah lama menjadi bagian dalam birokrasi, setiap daerah mesti menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu buntut dari wacana penghapusan tenaga honorer dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang ditetapkan 28 November 2023 mendatang. Sehingga suka tidak suka pemerintah daerah (pemda) mesti menerapkan. Apalagi untuk menghindari masalah sosial yang akan muncul akibat penghapusan tenaga honorer itu.
“Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyiapkan skema khusus untuk perekrutan tenaga honorer, yakni outsourcing,” kata anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan.
Menurutnya upaya BKN patut didukung. Apalagi kalau skema itu diterapkan dilingkungan pemerintahan. Mengingat daerah pasti akan menerapkan kebijakan yang lebih tinggi.
“Dengan begitu skema outsourcing dapat dilaksanakan, karena didukung aturan. Tapi, tetap harus memanusiakan tenaga honorer,” imbuhnya.
Meski begitu, dia tetap memberikan sorotannya terhadap kebijakan Pemkab Kutim. Mengingat selama ini gaji yang diberikan kepada tenaga honorer dinilai tidak sangat di bawah standar.
“Menurut saya gaji yang sekarang itu sangat kecil. Tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi kalau sudah memiliki keluarga,” jelasnya.
Ya, selama ini pemkab memberikan gaji paling tinggi Rp 2 juta untuk tenaga honorer. Sedangkan standar minimal gaji yang mestinya diberikan Rp 3 juta.
“Kalau Rp 3 juta, maka sedikit lebih banyak. Tapi kalau sekarang, kasian mereka ini (tenaga honorer). Makanya harus dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah,” imbuhnya. (adv/so2)














