
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Kebijakan yang ditetapkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dipastikan akan menguntungkan bagi daerah. Ya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Maka pekerja yang ingin bekerja di kabupaten ini harus berdomisili lebih dulu di Kutim. Hal ini gencar disosialisasikan jajaran legislatif di daerah ini. Apalagi sejalan dengan Perda Nomor 2/2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7/2011, yang menegaskan bahwa pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kutim diwajibkan ber-KTP Kutim.
Anggota Komisi A DPRD Kutim Sayid Anjas memastikan, kedua regulasi tersebut saling berkaitan. Jika perda ketenagakerjaan mengatur porsi tenaga kerja lokal hingga 80 persen dan tenaga kerja dari luar 20 persen. Namun perda kependudukan mewajibkan para pekerja harus berdomisili Kutim.
“Artinya pihak perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Buktinya ya KTP-nya sudah beralamat di Kutim,” tegasnya, setelah menggelar sosialisasi perda (sosper) di Kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).
Politikus Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa regulasi itu berlaku untuk seluruh karyawan yang ada di Kutim. Termasuk pula bagi para pencari kerja baru.
“Ini harus direalisasikan. Karyawan baru maupun lama harus mengikuti aturan,” imbuhnya.
Sedangkan pihak perusahaan, kata dia, diwajibkan memberikan dukungan dengan memfasilitasi karyawannya yang belum mengurus pindah domisili. Jika pihak perusahaan mengabaikan begitu saja, ada sanksi yang akan diterima.
“Tandanya kan perusahaan lalai menerapkan regulasi yang ada,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga diminta langsung berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Sebagai upaya memfasilitasi pindah domisili bagi karyawannya.
“Ingat, perusahaan akan diberi sanksi kalau mengabaikan,” ungkapnya.
Mengingat perda tersebut telah menjelaskan denda Rp 10 juta per orang jika tidak mengindahkan perda. Sedangkan perusahaan yang abai, dipastikan akan menanggung semua denda tersebut.
“Jadi, semakin banyak karyawan yang belum pindah domisili, semakin besar juga denda yang dibebankan kepada perusahaan,” terangnya.
Langkah itu dimaksimalkan sebagai upaya memaksimalkan potensi pajak penghasilan. Apabila masih berdomisili daerah lain, maka pajaknya akan masuk ke daerah asal perusahaan tersebut.
“Tapi kalau sudah berdomisili Kutim, maka pajaknya akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk kalau membeli kendaraan, pajaknya otomatis untuk Kutim,” tutupnya. (adv/so2)














