SiberOne.id – Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) pecahkan rekor pengungkapan kasus peredaran narkoba. Pihaknya berhasil mengungkap peredaran 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 500 butir pil ekstasi.
Warga Kota Bontang berinisial AH yang membawa barang haram tersebut dari Tarakan. Rencananya kristal mematikan dan pil setan tersebut akan dibawa ke Samarinda.
Niatnya ingin beristirahat di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Muara Wahau. Tapi hal tersebut berubah, AH justru harus menginap di balik jerusi besi, setelah Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Rachmawan bersama tim membekuknya.
Tersangka tak berkutik saat dilakukan penggeledahan pukul 6.00 Wita (Senin, 30/08). Dia pasrah saat pihak kepolisian menemukan sabu-sabu tersebut. Selain itu, tim juga menemukan 500 butir pil ekstasi terbungkus dalam kemasan pemeriksa suhu tubuh atau termogan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya kemudian mengamankan seseorang berinisial SR, yang akan membawa narkoba tersebut ke Samarinda. SR tak mengetahui jika AH sudah dibekuk dan sedang dalam perjalan bersama tim reskoba untuk membekuknya.
“Mereka bertemu di Kilometer 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda. Kami ikuti dan akhirnya SR berhasil diamankan,” akunya.
Sayangnya tersangka tidak mengetahui pemilik narkoba tersebut. Keduanya mengaku dihubungi oleh nomor luar baru. Kemudian diarahkan mengambil barang haram itu di Tarakan.
Bahkan, tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan penelfon. Meskipun telah diberi tahu apa isi paket yang dibawanya. Pihaknya menduga, kedua tersangka merupakan jaringan internasional.
“Nomor telfonnya pun bukan Indonesia. Kemungkinan kiriman dari luar negeri,” sebutnya.
AH tertarik karena diiming-imingi uang Rp 60 juta. Sedangkan SR dijanjikan 100 gram sabu. Keduanya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Kedua tersangka juga tidak saling kenal.
“Pengakuan mereka sama, penelfon selalu menggunakan nomor yang berbeda,” ungkapnya.
Pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk penerima di Samarinda akan ditelusuri. Tim juga akan ke Tarakan, memeriksa lokasi tempat AH mengambil narkoba itu.
‘Motif kedua tersangka karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Apalagi AH tidak bekerja. Sedangkan SR berdagang di Samarinda,” jelasnya.
Keduanya memang baru melakukan tindakan kriminal. Tapi, hasil tes urine menyatakan keduanya positif.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menambahkan, seluruh narkoba tersebut jika diuangkan bernilai Rp 4,250 miliar lebih. Satu kilogram dihargai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan pil ekstasi tersebut dijual Rp 500 ribu per bijinya.
“Gagalnya peredaran narkoba ini bisa menyelamatkan 40.500 jiwa. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba jenis apapun,” tegasnya.
Adapun kedua tersangka, terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Sedangkan hukuman maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (so)














