DBH Menurun, Faizal Usulkan Lahan Sitaan Jadi Pendapatan Alternatif

  • Bagikan
Faizal Rachman (Kanan), Anggota DPRD Kutai Timur

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR- Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menilai pemerintah daerah perlu memastikan adanya manfaat langsung bagi daerah dari pengelolaan lahan kebun produktif yang saat ini diamankan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut, meski sebelumnya masuk kategori ilegal, akan berubah status menjadi legal setelah disita negara sehingga pengelolaannya tidak boleh dilepas begitu saja tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. “Lahan yang disita sudah produktif, tidak mungkin dibiarkan. Pasti ada KSO. Pemerintah daerah mesti dapat porsi dari situ, bukan cawe-cawe, tapi karena ini lahan kita,” tegas Faizal Rachman.

Faizal menjelaskan bahwa lahan kebun yang telah ditertibkan tetap harus dipanen sebagaimana mestinya, sebab kondisi produktifnya tidak memungkinkan lahan tersebut dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan penting mengenai arah hasil panen yang dihasilkan dari proses pengelolaan pasca penyitaan. Ia menyampaikan perlunya pemerintah daerah terlibat secara resmi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang akan diberlakukan. “Hasilnya melalui KSO, pemerintah daerah harus terlibat agar ada manfaat bagi PAD,” imbuhnya.

Faizal juga mengaitkan persoalan ini dengan situasi fiskal daerah yang tengah menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH). Ia menekankan bahwa relokasi DBH menjadi tantangan tersendiri bagi Kutai Timur sehingga pemerintah daerah wajib mencari alternatif sumber pendapatan yang sah dan berkelanjutan. Menurutnya, ribuan hektare lahan yang saat ini berada dalam proses penertiban Satgas PKH berpotensi menjadi sumber pemasukan baru apabila dikelola secara transparan dan terstruktur. “Lahan yang diamankan Satgas bisa mencapai ribuan hektare. Ini peluang untuk menambah sumber pendapatan daerah,” katanya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi jalan tengah yang tidak hanya memastikan kawasan hutan dikelola sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daerah. Pengelolaan melalui KSO dinilainya dapat menjadi solusi yang adil karena tidak membebani masyarakat petani, sekaligus menjaga agar lahan produktif tetap berkontribusi positif bagi keuangan daerah. (adv/soj)

  • Bagikan