Aturan Baru Bikin Nelayan Terjepit, DPRD Kutim Desak Kewenangan Daerah Dikembalikan

  • Bagikan
Ilustrasi: Nelayan Pesisir

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Nelayan di pesisir Kutai Timur kembali menghadapi kenyataan pahit setelah aturan baru mengenai kewenangan pengelolaan wilayah laut membuat mereka tak lagi bisa menerima bantuan dari pemerintah kabupaten. Kebijakan yang memindahkan kewenangan laut 0–4 mil ke pemerintah provinsi ini dinilai berdampak langsung pada akses nelayan kecil terhadap bantuan alat tangkap, mesin kapal, dan fasilitas pendukung lainnya.

Anggota DPRD Kutim, H. Shabaruddin, menyebut aturan tersebut telah memutus rantai solusi cepat yang biasanya diberikan Pemkab Kutim.

“Usulan nelayan seperti mesin atau alat tangkap jadi tidak bisa dibantu. Semua kewenangan berpindah ke provinsi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, kondisi ini tidak mencerminkan keadilan bagi Kutim yang memiliki garis pesisir panjang dan ribuan nelayan tradisional. Tanpa kewenangan intervensi, Pemkab Kutim hanya bisa menerima keluhan tanpa bisa bergerak memberikan solusi konkret.

“Yang jadi korban masyarakat. Mereka butuh bantuan cepat, tapi aturan menahan. Ini ironis,” tegasnya.

Shabaruddin menilai pemerintah pusat perlu meninjau ulang regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan nasional seharusnya mempertimbangkan karakteristik daerah, bukan disamaratakan begitu saja.

“Kutim punya karakteristik berbeda. Tidak bisa disamakan dengan wilayah yang tidak punya pesisir luas,” tambahnya.

Untuk sementara, DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke tingkat provinsi agar skema bantuan dapat tetap berjalan melalui mekanisme kerja sama lintas kewenangan. Ia berharap ada ruang kompromi sehingga kesejahteraan nelayan tetap menjadi prioritas.

“Jangan sampai aturan justru menjauhkan pemerintah dari rakyatnya,” tutup Sabaruddin. (adv/sl)

  • Bagikan