
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda utama persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas, Asisten III Pemkab Kutim, Sekretaris Dewan, Serta 28 anggota DPRD, Forkopimda, dan sejumlah undangan lainnya.
Dari total anggota DPRD yang hadir dan ditandatangani sebanyak 15 orang, dan 3 lainnya menandatangani dan mengikuti secara daring melalui Zoom.
Ketua DPRD Kutim menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang selama 20 tahun. Penyusunan dokumen ini mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kaltim, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“RPJPD adalah acuan pembangunan daerah, disusun dengan memperhatikan masukan dan saran dari semua fraksi DPRD dalam tahapan-tahapan sebelumnya,” ujar Jimmi.
Pada kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diwakili oleh David Rante, menyampaikan laporan mengenai Raperda RPJPD 2025-2045 sebelum akhirnya disetujui oleh para pihak.
Sementara Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap RPJPD yang telah disepakati ini dapat menjadi panduan strategis pembangunan Kutai Timur selama dua dekade mendatang. (adv/so3)














