
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-30 yang dipimpin oleh Joni. Rapat ini membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis (11/07/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beserta jajarannya, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.
Dalam rapat tersebut, Joni menekankan pentingnya persetujuan bersama terhadap RAPERDA ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar dan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kemajuan Kutai Timur,” ujar Joni dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD secara langsung dan 6 anggota lainnya melalui Zoom Meeting, menunjukkan komitmen penuh dari seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
dalam kesempatan yang sama, Joni menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas kerjasama yang baik selama ini dan berharap agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dapat diterima dan disetujui bersama.
“Ini merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ungkap Joni.
Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan persetujuan terhadap RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dapat segera disahkan, sehingga berbagai program pembangunan di Kutai Timur dapat terus berjalan sesuai dengan rencana. (adv/so3)














