DPRD Kutim Skors Rapat Paripurna ke-30 karena Kehadiran Anggota Belum Memenuhi Korum

  • Bagikan
Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kutim Komisi D

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke-30 yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, DPRD dan Bupati Kutai Timur membahas rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah, meminta skorsing jalannya paripurna karena jumlah anggota yang hadir hanya 17 orang, sedangkan untuk memenuhi korum diperlukan 27 anggota. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Kamis, (11/07/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beserta jajarannya serta unsur Forkopimda Kutim.

Dalam sidang paripurna yang akan di skors oleh pimpinan sidang, Agusriansyah menekankan pentingnya mematuhi tata tertib DPRD Kutai Timur terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam mengambil keputusan itu, minimal 2/3 dari jumlah 40 anggota DPRD, yaitu sekitar 27 orang,” ujar Agusriansyah.

Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa menurut tata tertib DPRD Kutim, keputusan rapat dianggap sah jika disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, rapat harus ditunda paling banyak dua kali dengan jangka waktu penundaan paling lama satu jam.

“Apabila setelah penundaan selama satu jam korum belum terpenuhi, rapat bisa ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan kembali oleh badan musyawarah (Bamus),” tambah Agusriansyah.

Agusriansyah juga menyebutkan bahwa jika setelah penundaan tiga hari korum masih belum terpenuhi, penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

“Ini sesuai dengan tata tertib yang menjadi tuntutan serta norma dalam melaksanakan pengambilan keputusan,” tegasnya.

Pimpinan sidang, Joni, kemudian menskors rapat selama 30 menit, dimulai dari pukul 18.30 WITA hingga 19.00 WITA, untuk memberi kesempatan kepada anggota DPRD yang belum hadir dan tidak berhalangan untuk hadir.

Dengan jumlah anggota yang hadir hanya 17 orang, diharapkan dalam waktu skorsing, anggota DPRD lainnya dapat hadir untuk memenuhi kuorum yang diperlukan demi kelancaran proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. (adv/so3)

  • Bagikan