
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Diantara alasan perpanjangan ialah dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, tanpa harus terganggu oleh persiapan pemilihan kades (pilkades) yang biasanya memicu persaingan dan permusuhan antara calon kades dan pendukungnya.
Kades juga dapat menyelesaikan berbagai program yang membutuhkan waktu lama, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan desa.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kutim ,Agusriansyah mengucapkan selamat kepada para kades yang diketahui masa jabatannya telah bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dia berharap, para kades dapat membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat desa.
“Tentu saja harapan kita dapat amanah dalam menjalankan tugas. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan dapat berjalan dengan nyata dan maksimal dan dirasakan masyarakat,” katanya. (adv/so1)














