Aturan Baru, Perda Bisa Berubah

  • Bagikan
IST: Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kutim

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, menjelaskan alasan dibalik revisi peraturan daerah (perda) yang dilakukan di wilayah tersebut.

Menurutnya, revisi perda umumnya dilakukan ketika ada aturan baru yang perlu disesuaikan dengan perda yang sudah ada. “Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena perda tidak bisa dilaksanakan atau dijalankan,” ungkap Agusriansyah.

“Revisi itu biasanya dilakukan manakala ada aturan baru pada perda tersebut, yang mungkin sudah bertentangan dengan aturan yang ada di dalamnya,” tambahnya.

Agusriansyah juga menekankan bahwa revisi perda bisa diperlukan jika ada pembaruan aturan yang harus dimasukkan ke dalam perda.

“Atau mungkin adanya aturan update yang perlu ditambahkan dalam sebuah perda,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa revisi dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan perda, bukan karena ada peraturan baru yang bertentangan.

“Penguatan untuk direalisasikan bukan dalam rangka adanya yang bertentangan dengan peraturan baru,” tegasnya.

Agusriansyah mengapresiasi langkah revisi yang telah dilakukan di Kutim. “Alhamdulillah di Kutim, sudah beberapa kali kita lakukan revisi atau perbaikan karena adanya peraturan UUD baru atau peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Dengan penyesuaian dan revisi yang dilakukan, Agusriansyah berharap perda di Kutim dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada. (adv/so3)

  • Bagikan