SIBERONE.ID, SAMARINDA – Ancaman pidana tegas diatur dalam regulasi untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak. Bahkan diatur Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sehingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan setiap arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Arsip negara dianggap sumber informasi vital. Memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban dan bahan penelitian. Makanya tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan,” kata Arsiparis DPK Kaltim Ana Palianti Sari, Jumat, (1/12).
Menurutnya, Undang-undang tersebut juga mengatur agar setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur, dapat dipidana hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pelaku yang menguasai dan memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana.
“Hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta,” tegasnya.
Mengingat, perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa. Masyarakat pun diajak berperan aktif melindungi arsip negara.
“Dengan berkolaborasi dengan pemerintah. Sehingga kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Pasalnya, arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan. Maka perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama.
“Sehingga manfaatnya dapat dinikmati generasi sekarang dan yang akan datang,” tutupnya. (adv/so)














