Terima Alokasi APBN, Program Bedah Rumah di Kutim Dilanjutkan

  • Bagikan
Ahmad Iip Makruf

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Jika tahun lalu, yakni pada 2022, bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) suskes dilaksanakan pada 135 rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari 13 desa tiga kecamatan (Sangkulirang, Kaliorang dan Kaubun).

Tahun ini program rumah layak huni (RLH) kembali dimaksimalkan tahun ini. Untuk merealisasikan hunian yang layak bagi warganya, Pemkab Kutim didukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Bahkan Kemen-PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk 1.500 RLH. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Akhmad Iip Makruf mengungkapkan itu didampingi Kepala Bidang Pendataan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Novian Pranata, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, Kemen-PUPR tidak saja mengemas bantuan melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).  Tetapi dikabulkan dengan program bedah rumah. Kedua program ini, kata dia, diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah maupun warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Sumber pembiayaannya melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” bebernya.

Adapun program bedah rumah, dilaksanakan melalui dana alokasi khusus (DAK). Tidak hanya memperoleh bantuan dari pemerintah pusat, Kutim juga menerima dukungan anggaran dari Pemprov Kaltim untuk pelaksanaan program RLH.

“Kepastian jumlah bantuannya baru dapat diperoleh pertengahan tahun ini,” paparnya.

Sedangkan tahun lalu, kata dia, anggaran bantuan pembangunan telah dialokasikan untuk setiap rumah Rp 50 juta, yang bersumber dari APBD Kutim 2022 Rp 2,7 miliar dan DAK Rp 4 miliar lebih. Sehingga seluruhnya berkisar Rp 6 miliar.

“Rp 30 juta atau 60 persen dari total anggaran berasal dari DAK. Sedangkan APBD Kutim Rp 20 juta atau 40 persen dari total anggaran,” bebernya.

Ya, setiap rumah yang masuk dalam program tersebut telah diberikan Rp 50 juta. Pemilih pun mengerjakan sendiri secara swadaya. Termasuk dengan pembelian material dan proses pengerjaannya.

“Program BSRS tidak diberikan begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria. Penerima harus memiliki tanah sendiri, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Termasuk kategori tidak mampu dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya,” pungkasnya. (adv/so2)

  • Bagikan