
SIBERONE.ID, KUTIM – Menghindari penumpukan sampah di siang hari dan pengangkutan pada waktu padat aktivitas warga. Pemkab Kutim telah mengatur waktu pembuangan sampah di kawasan perkotaan. Tentu bertujuan untuk mewujudkan Kota Sangatta bebas sampah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 14 dengan tegas menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah pukul 18.00-06.00 Wita.
“Jadi petugas dapat mengangkut sampah di waktu malam. Sedangkan siang sampah sudah tidak terlihat lagi,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Andi Palesangi, Kamis (1/12/2022).
Pihaknya pun mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan kerja masing-masing. Begitu pula pihak perusahaan, agar memberikan himbauan kepada karyawannya.
“Agar membuang sampah sesuai dengan yang dijadwalkan. Terutama yang membuang di TPS (tempat pembuangan sampah) yang berada di tepi jalan raya,” imbuhnya.
Sebagai aparatur negara, maka wajib menjadi teladan dalam penerapan perda tersebut. Guna meningkatkan kebersihan kota dan lingkungan tempat tinggalnya. Masing-masing OPD dapat menyiapkan tempat sampah terpilah organik dan non organik.
“Apalagi bagi karyawan dan pegawai yang saat berangkat kerja, sambil membawa sampah untuk dibuang. Itu tidak dibenarkan. Harus dengan ketentuan yang diatur di dalam perda,” jelasnya.
Dia memastikan, akan menindak tegas sesuai perda, sesuai ketentuan. Tapi, untuk awal ini, pihaknya masih akan memberikan toleransi berupa teguran sembari melaksanakan sosialisasi.
“Kami berharap tahun depan sudah bisa diterapkan segala aturannya. Apalagi ada ketentuan pidana terhadap pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Poin 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta,” paparnya.
Masyarakat pun diimbau tetap memperhatikan segala ketentuan tersebut. Bahkan membantu pemerintah dalam menjalankan perda. Kalau perlu saling mengingatkan sesama warga, agar sama-sama menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya membuang sampah di waktu yang ditentukan dan tempat yang disediakan.
“Lestarikan lingkungan agar Kutai Timur tetap eksotis ketika di pandang. Tingkatkan kedisiplinan demi kesehatan bersama karena lingkungan bersih,” pungkasnya. (adv/so)














