
SIBERONE.ID, KUTIM – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah status yang diberikan pemerintah, kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.
Sedangkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seleksi CPNS terakhir dilakukan pada 2021 lalu. Sedangkan tahun ini, formasi CPNS sudah ditiadakan. Mengingat, pemerintah saat ini fokus pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Tarmiji.
“Untuk tahun depan, kami belum mengetahui bagaimana regulasi dari pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat mengeluarkan formasi CPNS, maka kami akan melaksanakan sesuai dengan formasi yang tersedia,” katanya.
Dia menilai, sampai sekarang Pemkab Kutim masih kekurangan pegawai berstatus PNS. Bahkan kebutuhan tersebut dianggap masih sangat tinggi.
“Memang jumlahnya perlu ditambah. Sangat kekurangan,” ungkapnya.
Apalagi selama ini, pihaknya mengandalkan pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Sebenarnya kita membutuhkan 12 ribu PNS atau P3K. Itu jumlah idealnya yang diperlukan saat ini,” bebernya.
Hanya saja, saat ini pegawai dengan status PNS masih berjumlah 6 ribu. Kemudian ditambah dengan para peserta yang dinyatakan lulus seleksi P3K, sehingga jumlahnya saat ini berkisar 7 ribu lebih.
“Masih kurang banyak. Makanya kami menunggu, kalau pemerintah pusat menyediakan formasinya, maka kami bersedia menggelar seleksi CPNS,” tutupnya. (adv/so)














