Wajib Penuhi Hak Normatif Pekerja, Pergantian Kepemilikan Kerap Menimbulkan Masalah

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif

SIBERONE.ID, KUTIM – Laporan masalah ketenagakerjaan dari pekerja sudah sering diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim). Ya, para karyawan melaporkan bahwa perusahan tempat mereka bekerja belum memenuhi hak normatifnya sebagai karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Padahal perusahaan sudah berganti kepemilikan,” kata Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, masalah hak normatif pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan, merupakan salah satu hukum ketenagakerjaan yang selama ini sering ditangani. “Padahal pihak perusahaan wajib untuk memenuhi hak normatif pekerjanya. Bahkan tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.

Mengingat, terdapat dua masalah hukum ketenagakerjaan. Salah satunya hak normatif pekerja yang tidak dibayarkan atau tidak diselesaikan perusahaan tempatnya bekerja. “Biasanya sering memunculkan perbedaan pendapat, antara pihak perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

Sehingga Disnakertrans pun melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Untuk menemukan solusi terhadap masalah tersebut. Sebab pada prinsipnya, perusahaan yang akan berganti kepemilikan harus melunasi hak karyawannya terlebih dahulu.  “Kalau tidak diselesaikan, maka perusahan melanggar aturan atau perundang undangan yang ada,” paparnya.

Dengan demikian, pihaknya pun berkewajiban memediasi kedua belah pihak. Dia menyebut, setiap perusahaan memiliki PP atau peraturan perusahaan. Sehingga, bagi calon pekerja atau pekerjanya wajib mengetahui dan memahami. “Kewajiban perusahaan memiliki PP, sebagai salah satu langkah antisipasi. Agar tidak berbuat semena-mena dengan pekerja atau karyawan mereka,” tuturnya.

Apabila perusahaan tidak memiliki PP, maka pihaknya akan memberikan imbauan. Sehingga kewajiban perusahaan memiliki PP dapat direalisasikan.
“Intinya, PP untuk mengantisipasi agar pihak perusahaan tidak melakukan tindakan semena-mena kepada karyawannya,” pungkasnya. (adv/so)

  • Bagikan