SIBERONE.ID, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perkebunan kelapa sawit. Ini merupakan sidak gabungan komisi.
Tidak hanya pihak legislatif, sidak itu juga melibatkan beberapa instansi pemerintahan. Di antaranya Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim.
Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi mengatakan, ada dua perusahaan yang di sidak. Yakni PT Anugerah Energitama dan PT Kutai Balian Nauli. Hal ini tak lain untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan Nomor 1/2018 tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar.
“Ini tinjauan terhadap penerapan peraturan itu di kedua perusahaan (Peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan Nomor 1/2018,” katanya.
Dia menyebut, beberapa perusahaan belum menerapkan aturan tersebut. Hal itu berdasarkan laporan yang telah mereka terima. Sehingga, pihaknya berkewajiban untuk menemukan kebenaran dan solusi jika memang benar tidak diterapkan.
“Perusahan harus taat aturan. Tetapi, kalau perusahaan tak menerapkan, berarti ada pertimbangan dan alasannya. Karena minyak dunia, CPO Turun. Makanya susah menerapkan aturan itu. Tapi, bagaimana selisih harga bisa dicarikan solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Sawit Kutim Asbudi mengaku bahwa pihaknya memberikan laporan tersebut kepada pihak legislatif. Dia menilai, aturan harus dilaksanakan. Sebab, ini merupakan aturan dan hajat bagi petani dan masyarakat.
“Makanya kami terus berjuang untuk kepentingan masyarakat, khususnya para petani,” singkatnya. (adv/dd)














