SIBERONE.ID, KUTIM – Rapat paripurna ke-16 telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Senin (20/6/2022). Ya, fraksi-fraksi dalam dewan menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Anggota DPRD Kutim, dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Basti Sanggalangi menyebut, laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, terkait pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Setidaknya ada tujuh laporan keuangan yang harus dibuat pemerintah daerah, yakni neraca, laporan realisasi anggaran, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.
Selain berbentuk laporan pertanggungjawaban keuangan, juga berupa laporan realisasi kinerja. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat melihat sejauh mana kinerja pemda. Laporan itu juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Melalui laporan ini, pemerintah daerah bisa melihat hal yang baru diperbaiki untuk kepentingan proses pelanggaran dan perencanaan tahun berikutnya,” jelasnya.
Meskipun telah melalui pemeriksaan BPK. Dewan tetap dapat memberikan masukan terhadap fungsi-fungsi pembangunan. Menurutnya, suatu pertanggungjawaban harus dapat menjelaskan sejauh mana pemanfaatan dana publik terhadap pembangunan yang berhubungan langsung dengan proses politik.
“Misalnya, janji bupati dan wakil bupati saat pencalonan. Harus dapat dimaksimalkan dalam penganggaran,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, pelaksanaan APBD dapat dimaksimalkan. Diperhatikan dengan seksama, agar penggunaan anggaran dapat terlaksana untuk kepentingan masyarakat.
“Program yang dijalankan tepat sasaran. Manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tutupnya. (adv/so)














