SIBERONE.ID, KUTIM – Sidang kehormatan legislatif telah digelar DPRD Kutai Timur (Kutim). Rapat paripurna ke-13 itu berkaitan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui anggota DPRD Kutim Yan, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) turut menyampaikan pandangan umumnya setelah dilakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
“Secara garis besar mengatur beberapa hal, yakni pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan penataan dan pelaporan keuangan. Termasuk rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD hingga kekayaan dan piutang daerah,” sebutnya.
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis, pihaknya mendukung untuk segera dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD.
“Sesuai dengan nomenklatur yang ada, agar tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dengan memerhatikan asas keadilan dan kepatutan yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya juga meminta, agar dilakukan evaluasi kelembagaan inspektorat dan RSUD.
“Dilakukan penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi, dengan melakukan perubahan peraturan daerah yang mengatur pembentukan perangkat daerah. Penataan juga dilakukan pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten Kota,” imbuhnya.
Melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Disesuaikan dengan berlakunya Permendagri 11/2019 tentang Perangkat Daerah, yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan perangkat daerah yang penampung urusan pemerintah,” tutupnya. (adv/so)