SIBERONE.COM, KUTIM – Pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) berakhir Mei mendatang. Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), Irawansyah resmi dilantik sebagai asisten I, 3 Februari lalu. Sebab, periode lima tahun menjabat sekkab berakhir awal bulan ini, Februari.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 03/2018, kepala daerah akan menunjuk pelaksana harian (Plh) yang bertugas mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. Pemkab Kutim mempercayakan jabatan Plh Sekkab kepada asisten II Suroto, 3 Februari lalu.
Suroto mengaku, kedua kalinya dia dipercaya memangku jabatan tertinggi di kalangan ASN itu. Sebelumnya Agustus 2021 lalu, saat Irawansyah positif covid-19.
“Waktu itu saya dipercaya sebagai Plh 18 hari. Alhamdulillah sekarang kembali dipercaya,” katanya, Senin (7/2/2022).
Jabatan tersebut hanya sementara dipangkunya. Sambil menunggu pejabat sekkab yang akan diusulkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Semoga bisa menjabat Plh sampai saya pensiun awal Mei. Tapi, sampai kapannya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Meski tidak memiliki kebijakan strategis, Suroto kini bertugas mengawal pelaksanaan APBD 2022 yang segera berjalan. Makanya, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan semua pihak.
“Hari ini telah dilaksanakan rapat kerja pelaksanaan APBD 2022. Saya menyampaikan agar dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadi, tidak bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.
Meskipun sekkab definitif belum ditetapkan, dia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bekerja sebaik-baiknya. Terutama untuk memastikan visi dan misi telah dilaksanakan.
“Ini tantangan bagi saya. Mengkoordinir semua OPD menjelang pelaksanaan APBD 2022,” akunya.
Mengenai sosok pejabat sekkab yang akan diusulkan pemkab, Suroto mengaku tidak mengetahui. Tapi, berdasarkan persyaratan yang ada, satu tahun sebelum pensiun dapat diusulkan.
“Itu syarat minimalnya,” jelasnya.
Adapun seleksi sekkab, dia juga belum mengetahui kapan terlaksana. Dia menduga, pejabat sekkab baru yang akan melaksanakan.
“Kemungkinan kepanitiaannya dari Provinsi Kaltim. Kan untuk pejabat eselon IIA,” tutupnya.
Perlu diketahui, Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim. Dipastikan pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur.
“Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa masa jabatan sekretaris daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten akan berakhir setelah lima tahun,” jelas politikus PKS itu.
Keputusan tersebut juga diambil, setelah melaksanakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Jabatan asisten untuk menyelesaikan masa bakti Pak Irawansyah sebagai ASN,” sebutnya. (so)