SiberOne.id – Kondisi rumah sepi, berjarak 100 meter dari tetangga terdekat, membuat Arif alias Acok (48), dapat berbuat seenaknya terhadap Mawar (nama samaran), anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Memanfaatkan kondisi tersebut, Acok tega menyetubuhi anak tirinya tersebut. Padahal istrinya sedang berjualan dari pagi hingga tengah malam. Perilaku tidak senonoh itu pun sudah dilakukannya sejak dua tahun lalu.
Lebih 20 kali anaknya dipaksa menuruti memuaskan nafsunya. Dengan senjata tajam (sajam), dia mengancam putrinya agar mau melayani kebejatannya. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim Ipda Loewensky Karisoh menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban. Korban awalnya sedang bermain telepon genggam di dalam kamar.
“Posisinya berbaring menghadap ke dinding. Bapak tirinya masuk dan tidur di belakang anaknya. Sudah bawa sajam,” ujarnya.
Tak lama, pelaku mengancam korban. Bahkan, tersangka sering melakukan perbuatan asusila itu. Ironisnya, dalam sepekan tiga kali aksi bejat itu dilakukannya.
“Pengakuan korban seperti itu,” sebutnya.
Sudah tak tahan dengan tindakan tidak senonoh itu, korban memberanikan diri pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan. Tetangganya langsung mengantar korban mendatangi ayah kandungnya yang berada di Sangkulirang.
“Ayahnya yang melaporkan kepada kepolisian. Korban juga sempat menelpon ayah kandungnya. Tapi, langsung diambil bapak tirinya (telepon genggam),” ungkapnya.
Saat divisum, terdapat alat kontrasepsi di dalam tubuhnya. Hal tersebut yang menjadi penyebab rasa sakit yang dirasakan korban saat buang air kecil.
“Sudah lama korban merasakan sakit. Tapi tidak mengerti penyebabnya. Baru ketahuan setelah melihat hasil visum,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka berdalih bahwa perbuatan biadab itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal, istrinya sedang hamil. Sekarang anaknya terakhirnya masih di bawah satu tahun.
“Saya khilaf. Saya memang salah,” ucapnya.
Saat dirayu, korban tidak menolak. Dia menyebut, korban hanya diam ketika dia mulai berbuat mesum.
“Selalu bersedia ketika diajak berhubungan badan,” akunya.
Sekarang tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka juga akan dikenakan pasal 81 KUHP ayat 1263, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (so)














