SIBER-ONE.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan, bahwa pelaksanaan idul adha tidak dapat dijalankan secara normal. Beberapa waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas mengimbau agar pelaksanaannya ditiadakan. Hal tersebut lantaran belum terkendalinya penyebaran Covid-19 di Bumi Pertiwi.
Menyikapi hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran sejak 16 Juli lalu. Surat tersebut berisi informasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah.
Sehingga bagi kawasan zona merah tidak diperkenankan menggelar salat Id. Namun, itu mengerucut kepada setiap RT di Kutim. Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemkab Kutim, Tim Satgas Covid-19 dan Kemenag Kutim, menggelar pantauan penerapan protokol kesehatan kepada tiga masjid di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Yakni masji di kawasan RT-RT yang tidak termasuk kategori zona merah, (Senin, 19/7/2021).
Masjid pertama dikunjungi, Masjid AT Taqwa Teluk Lingga, Al Mujahidin Sangatta Lama dan Masjid Besar AT Taubah Sangatta Selatan. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, walaupun secara umum Kutim merupakan zona merah. Tapi, kebijakan bupati lebih mengerucut pada setiap RT. Sehingga, kategori zona merah apabila lima rumah dalam satu RT terkonfirmasi positif Covid-19.
“Alhamdulillah, dari sekian banyak RT di Kota Sangatta, hanya dua RT di Sangatta Utara yang kategori zona merah,” ungkapnya.
Dengan demikian, hanya dua RT saja yang tidak boleh melaksanakan ibadah shalat idul adha di masjid. Sementara masjid lainnya boleh. Tapi, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap menjaga jarak, tidak berkerumun, menggunakan masker dan mencuci tangan,” ungkapnya.
Kepala Kemenag Kutim Nasrun mengungkapkan, pihaknya mengacu pada surat edaran Menag RI. Makanya pihaknya memastikan agar edaran tersebut dilaksanakan. Boleh diizinkan, tetapi dengan standar pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
“Makanya kami memastikan setiap masjid sudah terbentuk semacam panitia kecil yang nanti akan memastikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan. Kami harap pelaksanaan ibadah diperluas. Kalau perlu dilakukan di banyak tempat,” imbaunya.

Pihaknya pun mengimbau, agar setiap imam membaca surat yang pendek. Khotib pun diharapkan maksimal 15 menit dalam berkutbah. Begitu pula tata cara pemotongan hewan kurban.
“Sudah kami sampaikan sesuai edaran Menag. Anjuran pemotongan dilaksanakan pada Rabu-Jumat. Itu pun harus di RTH (rumah pemotongan hewan). Karena di Kutim ada keterbatasan RTH, makanya diberi toleransi. Yang penting tidak terjadi kerumunan di area pemotongan. Distribusi daging kurban harus langsung disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko memastikan, proses sterilisasi masih berproses. Sedangkan untuk keamanan, para personel sudah disiagakan. Setidaknya 600 personel gabungan TNI-PolRi disiagakan.
“Semuanya akan berjaga di setiap masjid. Tapi, ada ada 33 masjid yang tersebar di Kutim tidak melaksanakan salat Id. Khusus Sangatta Utara, hanya RT 17 dan 18 yang tidak boleh. Kategori zona merah,” singkatnya.

Dandim 0909/Kutim Letkol Czi Pabate menyebut, paling diantisipasi kegiatan salat idul adha. Memang butuh personel untuk mengarahkan dan mengatur apabila terjadi kerumunan di luar dugaan.
“Kalau persoalan mengatur orang ibadah ini, memang sedikit sensitif. Tapi, kalau terjadi kerumuman kita tetap harus mengatur. Semoga masyarakat mengerti dan tidak menjadi masalah,” harapnya.
Terkait posko penyekatan, dipastikannya tetap dilaksanakan. Bahkan, tidak ada perubahan. Meskipun arus mudik semakin masif terjadi, pelaku perjalanan tetap diperiksa di pos penyekatan. Yakni Taman Nasional Kutai (TNK) dan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
“Setiap orang yang masuk Kutim harus membawa bukti hasil swab antigen atau PCR negatif. Kalau tidak punya, harus tes di tempat. Kami harap penerapan protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Agar PPKM tidak berlanjut. Kondisi penyebaran virus akan menentukan,” tutupnya. (so)