SIBERONE.ID, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersikap netral terhadap permasalahan antara manajemen PT Pamapersada Nusantara KPCS dengan Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS, terkait rencana pihak manajemen yang akan menerapkan tiga shift kerja.
Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim menekankan kepada manajemen PT Pamapersada Nusantara, untuk mempertimbangkan setiap keputusan yang menyangkut kesejahteraan karyawannya.
Sebelumnya diketahui, manajemen PT Pamapersada Nusantara KPCS merencanakan akan merubah roster jam kerja karyawan yang sebelumnya dua shift menjadi tiga shift dengan 21 hari kerja tanpa libur.
Kemudian, hal tersebut mendapat penolakan keras dari Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS, lantaran akan berdampak pada berkurangnya waktu istirahat dan penurunan upah karyawan.
Dalam pertemuan yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutim, Selasa (4/2/2025). Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menerangkan, pada 2024 pihaknya telah melakukan pertemuan bersama antara manajemen PT PAMA, PT KPC dan Serikat Pekerja terkait permasalahan tersebut.
“Tepatnya 3 juli, manajemen PT PAMA beralasan untuk pengurangan produksi. Namun, nyatanya sampai Desember 2024 tidak ada pengurangan produksi yang dilakukan oleh PT KPC,” terangnya.
Roma menambahkan, dalam memberlakukan sebuah peraturan manajemen perusahaan harus mempertimbangkan setiap kebutuhan yang ada.
“Jika memang perlu tiga shift, faktor urgensinya apa? dan itu harus dipertimbangkan. Misalnya pengurangan produksi dan penambahan karyawan,” sebutnya.
Dirinya juga menyayangkan langkah yang diambil pihak manajemen PT PAMA yang lebih memilih berkoordinasi dengan pihak pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Kaltim, dalam mengambil keputusan. Tanpa berkomunikasi lebih dulu dengan pihaknya.
“Sebenarnya, tahun 2024 itu sudah clear masalah perubahan jam kerja yang tetap dua shift. Namun, 2025 masalah ini muncul lagi dan mereka menyurati langsung ke Disnakertrans Provinsi, tidak melalui kami,” papar Roma.
Dia mengingatkan pihak perusahaan, untuk selalu memperhatikan kesejahteraan setiap karyawan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sebagai pemerintah berharap ada solusi yang terbaik dari kedua belah pihak. Kami di sini juga sebagai penengah yang menjaga mitra serta marwah dari pihak manajemen PT PAMA dan karyawan itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS, Edy Nurcahyono mengatakan, pihak manajemen telah melanggar ketentuan-ketentuan UU Ketenagakerjaan, jika pemberlakuan perubahan roster jam kerja diterapkan.
“Kami jelas tidak sepakat adanya perubahan jam kerja yang akan dilakukan manajemen,” tegasnya.
Sebelumnya, PT PAMA Persada KPCS memberlakukan sistem kerja dengan roster dua shift terhadap para karyawan. Kemudian, direncanakan akan diubah menjadi tiga shift tanpa libur dengan alasan untuk meminimalisir insiden saat bekerja.
“Mereka memang sudah menyampaikan adanya rencana perubahan roster. Dengan alasan terdapat kasus insiden yang diakibatkan oleh fatigue atau kelelahan saat bekerja,” terangnya.
Meski begitu, bersama anggota Serikat Pekerja PAMA lainnya, pihaknya tetap dengan tegas menolak adanya perubahan tersebut. Karena akan merugikan karyawan.
Apalagi Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dalam aturan kerja sistem jam kerja. Pekerja diwajibkan bekerja selama 7 jam sehari (6 hari kerja per minggu), 8 jam sehari (5 hari kerja per minggu). Jadi, Rata-rata jam kerja produktif dalam satu minggu jika ditotal adalah 40 jam.
“Jika hal itu dilanggar, akan berdampak pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan karyawan,” jelasnya.
Dengan mediasi seperti ini, pihaknya berharap ada solusi konkret dari pihak manajemen PT PAMA Persada untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga tidak lupa mengapresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kutim dalam memfasilitasi Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS untuk menyuarakan aspirasi.
“Saya dan teman-teman berterima kasih telah difasilitasi untuk memperjuangkan aspirasi kami. Karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Human Capital Dept Head PT Pama, Tri Rahmat menyatakan, perubahan roster menjadi tiga shift dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan kerja.
“Perubahan roster ini merupakan bagian dari pengaturan operasional kerja. Evaluasi dilakukan karena masih cukup tingginya frekuensi insiden fatigue di area operasional,” ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah sebelumnya, seperti penggunaan perangkat elektronik untuk memantau waktu istirahat operator, belum memberikan hasil yang optimal.
“Beberapa kali upaya sudah kami lakukan, termasuk penerapan perangkat elektronik untuk membantu operator menganalisis waktu istirahat. Namun, masih ada tantangan dalam implementasinya,” tambahnya.
Tri Rahmat menegaskan, perubahan ke sistem tiga shift telah melalui kajian komprehensif menggunakan metode fat score.
“Kami telah berkomunikasi secara formal dengan PT KPC, dan mereka menilai bahwa skema tiga shift lebih baik dalam menekan risiko kecelakaan dibandingkan dua shift dengan jam kerja lebih panjang,” ucapnya. (yp/so)