
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Tak kunjung diterima meski telah diusulkan sejak tahun 2017 lalu, pengajuan peraturan daerah (perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Hutan Wehea, kurang mendapat tanggapan dari banyak pihak.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Siang Geah pun mempertanyakan sikap tersebut. Pasalnya upaya itu selalu dianggap sebagai langkah politik pribadinya.
“Padahal tujuannya bagaimana perda bisa kami (Masyarakat Wehea) dalam menjaga Hutan Adat Wehea,” akunya.
Politikus PDIP itu menilai, Adat Wehea sangat membutuhkan payung hukum. Sebagai upaya untuk mengatur pengelolaan kawasan hutan lindung Wehea.
“Tentu kedepannya akan memudahkan dalam penanganan dan penguatan dalam melestarikan alam hutan. Apalagi banyak terdapat di berbagai wilayah di Kutai Timur. Termasuk Hutan Wehea,” sebutnya.
Apalagi sekarang ada politik karbon, tentu dengan adanya pengakuan MHA dapat membuat kabupaten ini mendapat dana hibah berupa untuk menjaga hutan. Berbeda sekarang, belum melakukan pengelolaan ke arah sana.
“Apalagi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan yang pertama di Indonesia yang berhasil menurunkan emisi karbon melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF). Bahkan yang pertama di kawasan Asia Pasifik,” terangnya.
Sedangkan saat ini, kompensasi dana karbon masih dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dana kompensasi yang dihasilkan dari hutan Kaltim sangat besar. Bahkan mencapai USD 110 juta. Sekarang sudah terbayar USD 20,9 juta,” jelasnya.
Sejauh ini, masyarakat telah berkomitmen ingin memastikan hutan tetap lestari. Kendati demikian, pemangku kepentingan tetap diminta untuk memberikan perhatiannya.
“Setidaknya harus duduk bersama untuk memastikan hutan tetap terjaga. Ini untuk kepentingan masyarakat juga,” pungkasnya. (adv/so2)














