
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi.
Diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,42 juta ton, pada periode Januari hingga 8 Maret 2023. Jumlah ini setara dengan 79,6% dari alokasi hingga Maret 2023 sebesar 2,23 juta ton.
Pemerintah menetapkan total alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 sebesar 7,85 juta ton.
Untuk rinciannya, pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton. Sementara itu, rencana produksi Pupuk Indonesia tahun ini sebesar 12,3 juta ton, untuk kebutuhan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Tentu, hal ini banyak membuat masyarakat kewalahan atas langka dan mahalnya harga pupuk. Untuk itulah, DPRD Kutim akbil bagian. Ketua DPRD Kutim, Joni tak mau diam. Dirinya berperan besar untuk membantu masyarakat.
“Bersama dinas terkait menyerahkan bantuan berupa pupuk untuk Kelompok Tani Tunas Jadi, di Kecamatan Rantau Pulung,” kata dia.
Besar harapan lanjutnya, pupuk tersebut membantu masyarakat. Pastinya, hasilnya dapat melimpah dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat umum.
“Semoga dengan adanya pupuk ini, bisa menjadikan tanaman subur dan hasil yang melimpah,” kata dia. (adv/so1)














