
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Utang kegiatan fisik dan utang lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), sudah ada sejak 2021 lalu. Adapun penyebabnya, yakni adanya penundaan pelunasan terhadap kegiatan tersebut.
Namun belakangan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kutim, untuk segera melunasi utang fisik dan lahan. Sayangnya, sampai sekarang utang lahan belum juga terselesaikan. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan membenarkan.
“Mungkin memang ada sedikit kendala. Tapi, berdasarkan rekomendasi BPK, utang lahan harus diselesaikan,” sebutnya.
Adapun lahan yang tak kunjung dibebaskan, diduganya lantaran bagian tersebut tidak masuk dalam rekomendasi BPK atau tidak masuk list pembayaran tahun ini.
“Termasuk masalah utang lahan lainnya. Sekarang kan masih Rp 25 miliar (utang lahan),” sebutnya.
Politikus NasDem itu melanjutkan, seharusnya sesuai anjuran BPK masalah itu sudah diselesaikan. Sebab pada tahun anggaran 2021-2022, terdapat utang lahan Rp 80 miliar yang harus diselesaikan. Sedangkan tahun ini Rp 25 miliar.
“Harusnya dianggarkan lagi pembayaran utang lahan melalui APBD Perubahan tahun ini. Sehingga permasalahan itu cepat selesai,” imbuhnya.
Apalagi anggaran yang dimiliki saat ini banyak. Bahkan APBD Murni kabupaten ini tembur Rp 5,9 triliun. Sehingga sangat memadai untung melunasi semua hutang yang tersisa.
“Tapi saat melakukan pembebasan, pemerintah harus teliti. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai salah Langkah,” tutupnya. (adv/so2)














