
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Pertumbuhan penduduk dan sebarannya yang meningkat drastis di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengharuskan pemerintah menyikapi dengan melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023-2045.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun memberikan dukungannya, salah satunya anggota komisi A Novel Tyty Paembonan. Menurutnya, RTRW Kaltim memang harus segera direvisi. Pasalnya untuk menunjang pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat.
“Saya mendukung (revisi RTRW). Terutama bakal menjadi dasar kebijakan pembangunan di semua sektor. Apalagi sebagai bentuk dukungan dengan ditetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN),” ucapnya.
Dia menilai, upaya tersebut akan mengantisipasi pengusahaan lahan yang kerap menjadi permasalahan. Sehingga pemerintah dan seluruh stakeholder pun dapat menyikasi dengan mengakomodir apa yang memang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program pembangunan bisa lebih merata. Kan sekarang masyarakat mendambakan itu (pemerataan pembangunan). Makanya harus disegerakan untuk disetujui (revisi RTRW Kaltim),” sebutnya.
Dia tak ingin pelaksanaan pembangunan justru dihambat aturan yang ada. Terutama jika RTRW yang ditetapkan tidak sesuai peruntukan.
“Ini harus dihindari dan tetap harus memprioritaskan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memaparkan, tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kabupaten, sudah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan dalam rangka Review RTRWP Kaltim.
“Seluruh kawasan Kutim juga diusulkan (141 ribu hektare). Mudahan cepat disetujui,” tutupnya. (adv/so2)














