Perumahan MBR Minim Fasilitas, Disperkim Siapkan Perda Serah Terima Aset

  • Bagikan
Ahmad Iip Makruf

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Paling banyak diminati, rumah murah semakin banyak dibangun di setiap daerah di Indonesia. Bahkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), keberadaannya menjadi primadona bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tak heran jika kompleks perumahan tersebut selalu habis terjual. Bagaimana tidak, memperolehnya sangat mudah. Hanya membayar uang muka yang terjangkau, sudah dapat memiliki dan menempati. Apalagi cicilan setiap bulannya sangat terjangkau bagi masyarakat kategori MBR.
Kendati demikian, fasilitas penunjangnya memang masih perlu ditingkatkan. Seperti akses jalan, drainase dan lainnya. Hal itu juga tak ditampik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Ahmad Iip Makruf.

“Selama ini kami serba salah dengan kondisi fasilitas di perumahan MBR. Terutama untuk meningkatkan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan dan drainase lingkungan,” katanya.

Bagaimana tidak, payung hukum yang menjadi dasar untuk bekerja belum dimiliki kabupaten ini. Pasalnya, pihaknya tidak bisa asal mengalokasikan anggaran untuk menunjang fasilitas di perumahan tersebut. Ya, peraturan daerah (Perda) Serah Terima Aset harus dimiliki dulu oleh kabupaten yang terletak di bagian Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

“Selama perda belum ada (Perda Serah Terima Aset Perumahan MBR), kami tidak bisa melakukan kegiatan di sana,” tuturnya.

Mengingat, ketentuan itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Hal tersebut yang mendasari pihaknya mulai membahas raperda tersebut.

“Kalau memang raperdanya bisa disahkan menjadi perda lebih awal, kemungkinan anggaran perubahan nati kegiatan lingkungan sudah bisa dilakukan di sana (perumahan MBR),” paparnya.

Pembentukan Perda itu bukan tanpa alasan. Ya, sudah ada daerah lain di Kaltim yang menerapkan lebih dulu, yakni Kota Balikpapan. Dia pun berharap, pembahasan raperda tersebut bisa dipercepat. Sebab jika sudah memiliki perda, maka pemerintah daerah (Pemda) bisa melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana umum (PSU).

“Termasuk drainase, jalan masuk, lingkungan di dalamnya dan penerangan jalan umumnya,” terangnya.

Sejauh ini sudah banyak perumahan MBR yang beroperasi. Namun pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal masih banyak jalan lingkungan yang perlu perhatian. Termasuk 17 kompleks perumahan MBR yang saat ini ada di kabupaten ini.

“Jadi, selain inisiatif dari Disperkim. Perda ini juga dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan para pengembang di Kutim,” tutupnya. (adv/so2)

  • Bagikan