SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR– Polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan insentif guru kerap menjadi gejolak. Apalagi hambatan utamanya adalah adanya regulasi ganda. Ya, meskipun sudah ada kebijakan daerah, namun tidak bisa ditampik bahwa kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan memiliki sifat mengikat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akhmad Sulaiman menyebut, saat ini masalah sinkronisasi regulasi terkait keterlambatan pembayaran TPP dan insentif guru sudah diantisipasi dan terus dilakukan perbaikan.
“Harapan utama mereka (guru), agar Pemkab Kutim merumuskan regulasi yang memungkinkan guru honorer, meskipun bukan ASN, untuk mendapatkan akses TPP yang adil atau tunjangan serupa,” sebutnya.
Hal ini dianggapnya penting, sebagai upaya memberikan pengawalan kesejahteraan bagi para pengajar non-P3K, yang perannya tetap krusial dalam dunia pendidikan. Tak heran jika dirinya mendorong agar hal itu dapat terpenuhi.
“Saya prihatin pada nasib guru-guru honorer yang masih berjuang di tengah pengangkatan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Meskipun guru P3K sudah diperlakukan lebih baik, tapi kelompok guru honorer ini juga berharap memperoleh akses kesejahteraan yang setara. Terutama terkait TPP,” ungkap politikus Partai Demokrat itu.
Dia tak menampik, sejauh ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim sudah berupaya memberikan insentif atau semacam gaji bagi guru honorer. Hal ini juga sebagai upaya penyesuaian yang dilakukan. Hanya saja, peraturan yang ada kerap menjadi penghambat.
“Insentif juga pernah dibayar terlambat sampai tujuh bulan. Ini jelas kasihan para guru honorer,” tutupnya. (adv/soy)














