
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Singgung permasalahan lahan di Kutai Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yusuf T. Silambi, menyampaikan bahwa ada dua kasus yang sering terjadi, diantaranya terdapat lahan yang sudah dimiliki perusahaan, namun masih ada lahan yang berstatus sengketa. Ia menekankan bahwa sengketa ini umumnya berkaitan dengan hak-hak lahan masyarakat sekitar.
Yusuf menegaskan bahwa tidak boleh beranggapan dikarenakan perusahaan memiliki kemampuan finansial dan masyarakat harus digeser. Disinilah pemilahan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Tidak boleh merasa bahwa perusahaan punya uang dan bisa membayar, sementara rakyat harus digeser begitu saja. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama DPRD terus melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus ini, dan sejauh ini prosesnya berjalan dengan baik. Namun, jika masih terdapat persoalan yang belum selesai, Yusuf memastikan bahwa DPRD akan terus melakukan rapat dan pembahasan dengan pihak terkait sampai kasus ini mencapai titik akhir.
“Jika masih ada kasus yang belum terselesaikan, DPRD akan terus melakukan pembahasan hingga tercapai kesepakatan yang final,” ujar Yusuf.
Ia berharap bahwa kedepannya tidak ada lagi permasalahan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini penting agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga, serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. (adv/so3)














