
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Faizal Rahman, memaparkan laporan hasil kerja Pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kamis, (11/7/2024).
Menurut ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib menyerahkan Raperda ini kepada DPRD sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda tersebut dalam sidang paripurna. Sebagai respons, Pansus melaksanakan serangkaian kegiatan untuk membahas secara mendalam, termasuk. Rapat internal pada 14 Juni 2024 untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya, rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 19 Juni dan 10 Juli 2024 untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait, rapat internal lanjutan pada 11 Juli 2024 untuk mengevaluasi kemajuan pembahasan, rapat finalisasi pada 9 Juli 2024 untuk menyusun rekomendasi akhir.
Dalam laporannya, Faizal Rahman mengungkapkan beberapa temuan penting. Ia menyatakan, “Penyerapan belanja tidak optimal disebabkan oleh kelemahan dalam perencanaan, keterbatasan sumber daya manusia, rotasi pejabat yang tinggi, dan beban kerja yang berlebihan.” kata Faizal. Selain itu, pelaksanaan Pilkada 2024 juga menjadi faktor yang mempengaruhi efisiensi penyerapan anggaran.
Pansus mencatat adanya tantangan dalam proses lelang yang sering gagal, yang berkontribusi pada penundaan pelaksanaan anggaran.
“Kami juga menemukan bahwa masih terdapat sisa hutang yang belum terbayar hingga 31 Desember 2023, serta adanya alokasi anggaran yang tidak efisien,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Pansus merekomendasikan langkah-langkah perbaikan yang mendesak. “Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan APBD harus ditingkatkan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang,” ungkap Faizal Rahman, menekankan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak untuk lebih memahami tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah strategis yang perlu diambil dalam pengelolaan APBD ke depan. (adv/so3)














