Maswar Minta Masyarakat Buang Sampah Sesuai Waktu

  • Bagikan
IST: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (Batik Merah) saat Memantau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim Maswar meminta pemerintah daerah agar lebih aktif mensosialisasikan terkait kewajiban buang sampah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Dirinya pun meminta agar menerapkan aturan jika sosialisasi tidak diindahkan.

“Sebagian masyarakat kita masih memiliki budaya membuah sampah tidak tepat waktu. Selama ini kita lihat  tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menyebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, diantaranya mengatur tentang jam buang sampah yang hanya bisa dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Termasuk pemberlakukan sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp50 juta, bagi warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

“Nah melalui dinas teknisnya, pemerintah harusnya lebih gencar sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah di jam dan tempat yang sudah di tentukan,” imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga berharap pemerintah juga bisa menambah titik penjemputan sampah yang ada, hal itu diperlukan, mengingat, saat ini volume sampah yang diproduksi masyarakat terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, khususnya di Kota sangatta.

“Lagi-lagi budaya masyarakat kita kan maunya simpelnya aja, ketika dia tidak temui tempat buang sampah di lingkungan mereka, ya solusi yang paling gampang langsung dibuang ke sungai, nah ini harus jadi atensi mereka (pemerintah,” pungkasnya. (adv/so1)

  • Bagikan