Anggota DPRD Kutim, Mulyana Mendorong Kolaborasi untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim Komisi D, Mulyana saat ditemui Jurnalis Kutim

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Anggota DPRD Kutim, Mulyana, menegaskan pentingnya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam mencapai hal ini.

Dalam situasi darurat, penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan pelayanan tanpa meminta uang muka, dengan tujuan utama adalah menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.

Mulyana menekankan bahwa setiap rumah sakit, wajib menjalankan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 32. Yakni memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam keadaan darurat.  Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 29, yang mengamanatkan fungsi sosial setiap rumah sakit, seperti memberikan pelayanan kepada pasien tidak mampu dan korban bencana.

Melalui Permenkes No. 69 Tahun 2014, kewajiban rumah sakit dalam melaksanakan fungsi sosial lebih ditegaskan, termasuk penyediaan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan penyelenggaraan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat tidak mampu.

Mulyana menyoroti pentingnya kesadaran rumah sakit untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi ekonomi atau jenis jaminan yang dimiliki pasien. Hal ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh jajaran rumah sakit, mulai dari staf hingga pimpinan, serta pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai.

“Kunci utama adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien, dengan memastikan keseimbangan antara SDM yang berkualitas dan fasilitas yang memadai,” tambahnya. (adv/so1)

  • Bagikan