
SIBERONE.ID, KUTIM – Belum lama ini, DPRD Kutim resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sehingga secara otomatis, perda itu dapat dimaksimalkan dalam urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam pelaksanaannya. Mengingat, perda mengatur tentang penyerapan dan memberdayakam tenaga kerja lokal. Pemkab Kutim pun harus menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai dukungan agar perda dapat dimaksimalkan.
Hal ini pun tidak ditampik Kadisnakertrans Kutim Sudirman Latif. Dia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk menyusun rancangan perbupnya, Kamis (1/12/2022). “Sesuai arahan, kami diminta menyusun perbup turunan dari Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sekarang dalam proses perumusan,” bebernya.
Menurutnya, rancangan perbup dipastikan mengacu pada poin yang tertuang dalam perda tersebut. Kini, pihaknya dalam proses merumuskannya. Sebab, ada beberapa poin yang harus ada turunannya dan nanti akan dicantumkan.
“Untuk penyusunannya, kami akan bekerja sama dengan stakeholder terkait. Baik OPD dan serikat kerja. Maka ya perlu adanya kritik dan saran agar penerapan perbup bisa dimaksimalkan,” ungkapnya.
Dia berharap, proses penyusunan perbup bisa berjalan dengan lancar dan secepatnya bisa diterapkan. Sedangkan dalam perda tersebut, terdapat sembilan poin yang harus dibentuk menjadi perbup turunan perda.
“Yang jelas kami siapkan dulu rancangannya. Kemudian akan dilakukan tahapan-tahapan lainnya,” tutupnya. (adv/so)














