Selain Mengatur Peluang Tenaga Kerja Lokal, Perusahaan Harus Patuh Dengan Menyediakan Kantor Perwakilan

  • Bagikan
Asmawardi, Anggota DPRD Kutim.

SIBERONE.ID, KUTIM – Sebagai regulasi yang mengandung kearifan lokal. Produk inisiatif dewan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan pihak legislatif, dipastikan telah menghadirkan perusahaan sebagai upaya memberitahukan keberadaan perda tersebut. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang menanamkan investasi di Kutim tidak mengindahkan.

“Terutama ketika membuka lowongan kerja,” kata anggota DPRD Kutim Asmawardi, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, baru periode jajaran DPRD diisi banyak jebolan buruh. Bahkan dirinya merupakan salah satu mantan buruh di Kutim. Padahal, 22 tahun Kutim berdiri, upaya memaksimalkan tenaga kerja lokal tidak juga direalisasikan.

“Disahkannya perda yang menjadi kebutuhan masyarakat Kutai Timur ini, lantaran kami mengetahui keluh kesah buruh. Makanya kami berinisiatif agar membentuk payung hukum yang dapat memberikan rasa aman kepada para buruh,” terang politikus PAN itu.

Dengan keberadaan perda itu, kini pihak perusahaan tidak bisa seenaknya memperlakukan karyawannya. Sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketika karyawannya melakukan pelanggaran disiplin.

“Kan sebelum PHK ada tahapannya. Dimulai dari teguran hingga tiga kali. Tapi, kalau memang karyawannya acuh tak acuh, silakan perusahaan memberikan tindakan tegas,” ucapnya.

Kecuali jika tersandung kasus kriminal. Apapun kasusnya, selama bertentangan dengan hukum maka perda pun tidak dapat melindungi. Dia pun mempersilahkan perusahaan mengambil sikap tegas.

“Asal tidak mencari-cari kesalahan. Perusahaan harus mampu memberikan rasa aman kepada karyawannya,” tegasnya.

Menurutnya, ada satu poin di dalam perda tersebut yang belum diindahkan sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kutim. Hal itu dituangkan dalam perda, agar perusahaan memiliki kantor perwakilan di kabupaten ini. Mengingat, tidak sedikit perusahaan yang tidak memiliki kantor perwakilan. Sehingga sangat menyulitkan untuk berkoordinasi.

“Makanya ke depan seluruh perusahaan harus memiliki kantor perwakilan di Kutai Timur. Masalah ini sudah dituangkan di dalam perda agar dipatuhi. Kan ada sanksi tegas kalau tidak mengindahkan,” tutupnya. (adv/so)

  • Bagikan