Sanksi Pencabutan Izin Ancam Perusahaan yang Enggan Terapkan Perda

  • Bagikan
Faisal Rachman, Anggota DPRD Kutim.

SIBERONE.ID, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan milik Pemkab Kutim telah dengan tegas mengatur agar porsi tenaga kerja lokal 80 persen dan 20 persen dari luar daerah. Sehingga pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menaati regulasi tersebut.

“Perda ini berlaku untuk perusahaan besar hingga kecil sekalipun,” kata anggota DPRD Kutim Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Apalagi, kata dia, secara tegas sanksi tertera dalam perda. Terutama terhadap perusahaan yang enggan mengindahkan. Pihaknya juga sudah menyampaikan ketentuan tersebut ketika menggelar sosialisasi yang dihadiri pihak perusahaan.

“Teguran akan menjadi tahap pertama. Kalau masih tidak mengindahkan, sanksi lebih berat akan diberikan. Baik penutupan usaha dan pembatalan berusaha. Termasuk pembekuan dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara,” jelasnya.

Apabila setelah melalui tahapan tersebut tak juga diindahkan. Maka, pencabutan izin menjadi solusi terakhir. Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak menerapkan. Pasalnya naskah perda tersebut telah dibagikan kepada pihak perusahaan agar dijadikan acuan ketika membuka lowongan kerja.

“Kami akan melakukan evaluasi setelah perda berjalan enam bulan. Investasi di Kutai Timur harus mampu menjadi solusi terhadap tingginya angka pengangguran,” tegasnya.

Dia meminta, agar setiap perusahaan benar-benar memerhatikan perda tersebut. Apabila kualifikasi yang dibutuhkan tidak dapat terpenuhi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan dipersilahkan memberikan kesempatan bagi tenaga kerja dari luar.

“Tapi harus ingat, 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah,” pungkasnya. (adv/so)

  • Bagikan