Perusahaan Dihadirkan Setiap Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Faisal Rachman, Anggota DPRD Kutim.

SIBERONE.ID, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai payung hukum untuk memastikan peluang tenaga kerja lokal semakin besar bekerja di perusahaan yang ada di Kutai Timur.

Kini seluruh jajaran anggota DPRD Kutim gencar menggelar sosialisasi produk inisiatif dewan itu. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

“Kami sudah menghadirkan perusahaan yang operasionalnya di dapil IV. Agar mereka memahami makna yang terkandung di dalam perda,” akunya.

Pihak menegaskan kepada pihak perusahaan, bahwa perda tersebut merupakan bentuk dukungan kepada tenaga kerja lokal. Dengan tidak sedikit perusahaan di Kutim, diharapkan dapat perusahaan merealisasikan dan menerapkan isi perda.

“Mereka perlu memberikan dukungan kepada masyarakat lokal yang sedang mencari kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, ini upaya dewan mengatur agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memiliki seluruh data pencari kerja lokal yang harus terpusat dan informasinya satu pintu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tersebut.

“Pencari kerja dari seluruh desa harus terdaftar. Jadi akan memudahkan ketika ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” sebutnya.

Pasalnya, pihak perusahaan akan dimudahkan. Mengingat, hanya perlu berkoordinasi dengan Disnakertrans agar memperoleh daftar tenaga kerja Kutim. Sehingga kualifikasi yang diperlukan mudah diketahui.

“Kalau ternyata banyak pencari kerja yang tidak memenuhi kualifikasi perusahaan. Disnakertrans harus memberikan pembinaan dan pelatihan. Kan perda juga mengatur mekanisme BLK (Balai Latihan Kerja). Kami akan mendukung penganggaran untuk memaksimalkan pelatihan di BLK,” ucapnya.

Apalagi menjadi kewajiban bagi pemerintah menyediakan fasilitas peningkatan skill tenaga kerja lokal. Dia ingin agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebelum membuka lowongan di luar Kutim.

“Makanya perusahaan harus berkoordinasi lebih dulu dengan Disnaker agar lowongan kerja diketahui dan segera diinformasikan kepada tenaga kerja lokal,” paparnya.

Perlu diketahui, Pemkab Kutim diharuskan membentuk sembilan peraturan bupati (perbup) turunan perda tersebut. Sehingga keberadaan perda dapat benar-benar dimaksimalkan. (adv/so)

  • Bagikan