Terbuka Terhadap Investasi, Dewan Sebut Naker Lokal Tetap Diprioritaskan

  • Bagikan
Basti Sanggalangi, Anggota DPRD Kutim.

SIBERONE.ID, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah disosialisasikan seluruh jajaran legislatif di DPRD Kutim.

Meski ditegaskan memprioritaskan tenaga kerja (naker) lokal dengan kuota hingga 80 persen, dari setiap penerimaan karyawan yang dilakukan perusahaan. Tapi perusahaan tetap tidak dilarang membuka lowongan kerja (loker) bagi naker dari luar daerah.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi. Menurutnya, ketetapan itu berlaku pula bagi pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di daerah ini.

“Silakan saja menggunakan naker dari luar. Tapi harus dipahami, ketentuan itu berlaku kalau naker lokal tidak memenuhi persyaratan atau posisi yang tersedia. Terutama untuk tenaga ahli,” ucapnya.

Akan tetapi, sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Pemberi kerja diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” tegasnya.

Dia memastikan, perda itu dibentuk bukan untuk menghalangi investasi di Kutim. Justru, menjadi jawaban bahwa Pemkab Kutim sangat terbuka dengan adanya investasi. Tapi, dia meminta perekrutan karyawan harus sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Naker luar harus pilihan terakhir. Itu pun kalau naker lokal tidak memenuhi kualifikasi,” papar politikus PAN itu.

Selain itu, produk inisiatif dewan itu juga mengatur kewajiban perusahaan agar memberikan perhatian dan kesempatan yang sama kepada naker lokal dengan keterbatasan khusus. Meskipun harus menyesuaikan dengan keahlian yang dimiliki.

“Penting perhatikan naker lokal. Kuotanya sudah diatur dengan jelas di dalam perda,” tutupnya. (adv/so)

  • Bagikan