SIBERONE.ID, KUTIM – Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan, DPRD Kutim mengundang beberapa pihak terkait. Di antaranya Polres Kutim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim.
Undangan tersebut menghadirkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kutim, Ipda Pricilia Putri Loewensky, Kepala DP3A Kutim dr Aisyah dan perwakilan Dinsos Kutim. Adapun anggota DPRD Kutim yang hadir, yakni Fitriyani, Masdari Kidang, Yosep Udau, Yuli Sa’pang, Hasna dan Hasbullah.
Anggota DPRD Kutim Fitriyani, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan. Mengingat, kini pihak dewan ingin mendengar masukan dari semua pihak yang hadir untuk penyusunan Raperda Perlindungan Perempuan.
“Semoga menemukan hasil yang sesuai dengan harapan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kadis P3A Kutim dr Aisyah menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut. Pertama masalah Rumah Aman, yang di mana anggaran terbilang kecil.
“Mohon kiranya adanya penambahan anggaran,” katanya.
Dirinya juga meminta acuan atau contoh dari Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan tingkat provinsi. Sebab, semua anggaran perlindungan perempuan dapat di backup oleh Pemprov Kaltim.
“Semoga bisa terwujud,” harapnya.
Adapun Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, Loewensky mengatakan, Polres Kutim siap untuk menangani segala laporan yang masuk di PPA. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap penanganan korban.
“Kita selalu mendukung masalah seperti ini,” singkatnya. (adv/dd)














