SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR- Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, meminta pemerintah daerah memberi penjelasan terbuka mengenai rencana proyek pekerjaan tahun jamak yang disebut-sebut akan dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Ia menilai informasi mengenai rencana itu masih kabur, mulai dari jenis proyek, besaran anggaran, hingga mekanisme pengajuan.
Faizal menyampaikan bahwa istilah multi-years yang selama ini dipakai tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur tentang pekerjaan tahun jamak. “Yang ada adalah pekerjaan tahun jamak. Itu dibolehkan, karena sudah diatur dalam PP tersebut,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tahun jamak diperbolehkan apabila satu proyek tidak bisa dirampungkan dalam satu tahun anggaran. Namun, persetujuannya harus dilakukan saat pembahasan dan penandatanganan KUA-PPAS. Menurutnya, hal ini yang kemungkinan ingin ditempuh pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, DPRD sudah beberapa kali mempertanyakan proyek serupa dan bahkan meminta pendapat Kementerian Dalam Negeri. Dalam konsultasi itu, DPRD mendapat arahan agar pemerintah fokus pada pembangunan jalan yang jelas, terutama bila proyeknya bernilai besar dan dikerjakan dalam beberapa tahun.
Faizal menambahkan bahwa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebelumnya, pemerintah memang pernah memasukkan skema tahun jamak. Namun, DPRD tidak menyetujui rencana tersebut karena pertimbangannya belum matang. Ia memastikan bahwa DPRD akan segera meminta klarifikasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru. “Kami akan segera bertemu pimpinan untuk klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya. (adv/soj)














