{"id":3252,"date":"2022-11-20T12:05:46","date_gmt":"2022-11-20T12:05:46","guid":{"rendered":"https:\/\/siberone.id\/?p=3252"},"modified":"2022-11-20T12:05:46","modified_gmt":"2022-11-20T12:05:46","slug":"dewan-minta-perusahaan-taat-perda-administrasi-kependudukan-dan-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/2022\/11\/20\/dewan-minta-perusahaan-taat-perda-administrasi-kependudukan-dan-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Dewan Minta Perusahaan Taat Perda Administrasi Kependudukan dan Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-3202 aligncenter\" src=\"https:\/\/siberone.id\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/dprd-a-768x154-2.jpg\" alt=\"\" width=\"768\" height=\"154\" \/><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">SIBERONE.ID, KUTIM \u2013 Lewat Perda Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Perda Kutim tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan berharap sudah seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak legislatif terkait jika ada laporan keluhan karyawan yang lebih setahun bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim, namun masih berdomisili luar.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cHarus segera diinformasikan karena ini menjadi imbauan agar perda ini dijalankan. Kita tegaskan karyawan yang sudah setahun bekerja, wajib berdomisili Kutim. Kalau tidak bisa kena denda sebesar Rp 10 juta,\u201d ujarnya, Senin (7\/11\/2022).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Ia pun menegaskan perusahaan harus melek soal ini karena sangat vital jika tidak dijalankan karena mereka yang menerima karyawan dari luar. Untuk itu, hukumnya wajib membantu mengurus administrasi karyawannya domisili Kutim.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cMakanya saat sosialisasi ini kita mengundang perusahaan dan kami minta memfasilitasi karyawannya. Ini akan kami evaluasi lagi enam bulan ke depan. Akan dilihat patuh atau tidak perusahaan menerapkan Perda Administrasi Kependudukan ini,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya untuk Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu diperhatikan dalam kuota 80 persen bagi tenaga kerja (naker) lokal dan 20 persen untuk naker luar Kutim.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cIni sudah tertuang di dalam perda. Bahkan ada sanksi bagi perusahaan yang nekad tidak patuh menjalankannya. Sanksinya bahkan sampai pencabutan izin,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya, Arfan juga mengimbau kepada peran maksimal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mendata semua naker lokal harus terdaftar dan datanya terpusat satu pintu di Disnakertrans.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Hal ini untuk mempermudah naker yang tersedia dan ketika perusahaan membuka lowongan kerja (loker), akan memudahkan memenuhi jumlah karyawan yang dibutuhkan. Kan datanya sudah terpusat. Perusahaan dan Disnakertrans harus saling berkoordinasi,\u201d bebernya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kemudian, ia akan mengevaluasi setelah perda berjalan selama enam bulan hingga satu tahun ke depan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cDisnakertrans pastinya kami panggil untuk berembuk dalam evaluasi. Kita tanyakan bagaimana penerapannya di lapangan,\u201d ulasnya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Arfan pun berharap ada juga kualitas peningkatan naker lokal hasil dari peran Balai Latihan Kerja (BLK). Memang memerlukan stimulus untuk memaksimalkan pelatihan-pelatihan agar sumber daya manusia (SDM) di Kutim memiliki kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">\u201cKami intinya terus mengawal kebutuhan BLK. Sehingga naker lokal bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, kalau awalnya tidak punya pengalaman, setelah mengikuti pelatihan BLK, mereka sudah siap kerja,\u201d tutupnya. (adv\/so)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTIM \u2013 Lewat Perda Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Perda Kutim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3206,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3252","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3252","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3252"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3252\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3253,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3252\/revisions\/3253"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3206"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3252"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3252"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3252"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3252"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}