{"id":1988,"date":"2022-06-03T12:26:17","date_gmt":"2022-06-03T12:26:17","guid":{"rendered":"https:\/\/siberone.id\/?p=1988"},"modified":"2022-06-03T12:26:17","modified_gmt":"2022-06-03T12:26:17","slug":"perda-ketenagakerjaan-segera-disahkan-melalui-paripurnakan-basti-langsung-disosialisasikan-pada-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/2022\/06\/03\/perda-ketenagakerjaan-segera-disahkan-melalui-paripurnakan-basti-langsung-disosialisasikan-pada-masyarakat\/","title":{"rendered":"Perda Ketenagakerjaan Segera Disahkan Melalui Paripurnakan &#8211; Basti: Langsung Disosialisasikan Pada Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTIM &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan sudah diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi mengatakan, jika tak berhalangan pekan depan dua perda akan disahkan, yakni Perda Ketenagakerjaan dan desa.<\/p>\n<p>&#8220;Minggu depan kita akan paripurnakan. Mungkin tanggal 7 atau 8 (Juni) paripurna dua perda, setelah rapat bamus (badan musyawarah) hari info&#8221; kata politikus PAN itu, Jumat (3\/6\/2022).<\/p>\n<p>Dia memastikan, perda tersebut sudah rampung 100 persen. Setelah disepakati, pekan depan sudah disahkan untuk menjadi perda. &#8220;Target rampung 100 persen sudah. Setelah diparipurnakan segera disosialisasikan kepada masyarakat,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, manfaat perda sangat besar untuk masyarakat Kutim. Apalagi permasalahan ketenagakerjaan. Yang mana diketahui, hal ini paling banyak menjadi persoalan.<\/p>\n<p>&#8220;Supaya perda ini bermanfaat, jangan sampai kita buat perda baru ditutup. Kita ingin perda ini disosialisasikan. Ada perda ini dan itu,&#8221; kata Warga Sangatta Utara itu.<\/p>\n<p>Jauh sebelumnya, DPRD Kutim menggenjot terbentuknya raperda Ketenagakerjaan itu. Bahkan, tim panitia khusus (pansus) yang merupakan anggota DPRD Kutim pun menggelar rapat dengar pendapat dengan (RPD) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim, agar dapat segera difinalisasi.<\/p>\n<p>Sebagai ketua pansus, Basti menegaskan, bahwa semua masukan dari stakeholder, serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Disnakertrans sudah diakomodasi dalam naskah raperda.<\/p>\n<p>\u201cMakanya kami meminta bagian hukum menelaah. Apakah ada pasal dalam raperda itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada, segera finalisasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dan dapat sosialisasikan. Jika sudah terbentuk, maka pihaknya akan meminta perusahaan untuk merealisasikan. Supaya tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang.<\/p>\n<p>\u201cPerda berlaku untuk semua perusahaan. Baik perusahaan kecil hingga yang besar. Termasuk sektor pertambangan dan perkebunan. Kalau nekat, sanksinya pencabutan izin. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya. Kami tidak menginginkan seperti itu. Kami juga mendukung investasi masuk Kutim. Tapi, tolong investasi juga memerhatikan daerah,\u201d tutupnya. (adv\/dd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTIM &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan sudah diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1989,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,62,61,43,1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1988","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kalimantan-timur","category-kutai-timur","category-pemerintahan","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1988","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1988"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1988\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1990,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1988\/revisions\/1990"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1988"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}