{"id":17582,"date":"2025-11-16T10:05:20","date_gmt":"2025-11-16T10:05:20","guid":{"rendered":"https:\/\/siberone.id\/?p=17582"},"modified":"2025-11-17T10:07:22","modified_gmt":"2025-11-17T10:07:22","slug":"ikhtiar-nyata-dp3a-kutim-lindungi-generasi-muda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/2025\/11\/16\/ikhtiar-nyata-dp3a-kutim-lindungi-generasi-muda\/","title":{"rendered":"Ikhtiar Nyata DP3A Kutim Lindungi Generasi Muda"},"content":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR\u2014 Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali menunjukkan langkah maju melalui terobosan-terobosan strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).<\/p>\n<p>Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa penanganan kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi atau penyampaian teori di lapangan. Menurutnya, akar persoalan seperti tekanan ekonomi dan kondisi keluarga harus disentuh melalui intervensi nyata agar pencegahan benar-benar efektif.<\/p>\n<p>Idham menjelaskan bahwa DP3A Kutim kini memperkuat pendekatan responsif dengan menyediakan berbagai bentuk bantuan darurat bagi korban maupun keluarga rentan.<\/p>\n<p>\u201cKalau orang sudah terhimpit ekonomi, arahan saja tidak cukup. Karena itu, kami berkolaborasi dengan Baznas untuk menyalurkan bantuan mendesak bagi keluarga miskin, dan dengan rumah sakit untuk penanganan kesehatan jika korban membutuhkan,\u201d ujarnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan sosial-ekonomi yang kerap menjadi pemicu kekerasan.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, DP3A juga memperluas kerjasama lintas lembaga guna membangun ekosistem perlindungan yang lebih komprehensif. Idham mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama serta Himpunan Psikolog Indonesia (HIMSI) Kutai Timur. Kolaborasi ini difokuskan untuk menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di sejumlah kecamatan.<\/p>\n<p>Melalui kerja sama tersebut, DP3A akan memberikan layanan konseling gratis kepada para pemohon dispensasi kawin, baik itu anak, orang tua, maupun pihak terkait lainnya. Konseling dilakukan untuk memastikan para pemohon memahami sepenuhnya dampak psikologis, sosial, hingga kesehatan dari perkawinan usia dini.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin mereka tahu resikonya. Dari asesmen yang kami lakukan, nanti kami buatkan rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan hakim Pengadilan Agama,\u201d jelas Idham.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa DP3A tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dispensasi kawin, melainkan hanya menyediakan rekomendasi yang bersifat informatif bagi proses persidangan. Putusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, sementara Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bertindak setelah keputusan hukum diterbitkan. Dengan mekanisme ini, setiap permohonan perkawinan anak dapat dinilai secara objektif dan terukur.<\/p>\n<p>Idham menyampaikan bahwa layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin menjangkau seluruh kecamatan di Kutai Timur. Pengadilan Agama akan berkoordinasi dengan DP3A sesuai domisili pemohon agar pendampingan dapat dilakukan secara tepat dan cepat. Selain dalam isu perkawinan anak, pola kolaboratif ini juga berjalan erat bersama kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Setiap kasus yang masuk akan ditindaklanjuti dengan asesmen psikologis dan pendampingan untuk mengetahui latar belakang persoalan.<\/p>\n<p>Melalui rangkaian program terpadu ini, DP3A Kutai Timur semakin mempertegas komitmennya dalam mewujudkan daerah yang aman, ramah anak, dan responsif gender. Penguatan kerjasama multi-stakeholder, hadirnya layanan konseling profesional, hingga bantuan darurat bagi keluarga rentan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya bergerak pada tataran teori, tetapi benar-benar turun memberikan solusi konkret untuk melindungi generasi muda Kutai Timur. (az\/adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR\u2014 Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":17583,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,473,61,43],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-17582","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kominfo-kutim","category-kutai-timur","category-pemerintahan"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17582","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17582"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17582\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17584,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17582\/revisions\/17584"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17582"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17582"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17582"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=17582"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}