{"id":1068,"date":"2021-12-09T14:41:05","date_gmt":"2021-12-09T14:41:05","guid":{"rendered":"https:\/\/siberone.id\/?p=1068"},"modified":"2021-12-09T14:41:05","modified_gmt":"2021-12-09T14:41:05","slug":"dikembalikan-pada-daerah-rp-25-miliar-sitaan-kejari-kutim-jadi-silva","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/2021\/12\/09\/dikembalikan-pada-daerah-rp-25-miliar-sitaan-kejari-kutim-jadi-silva\/","title":{"rendered":"Dikembalikan Pada Daerah, Rp 2,5 Miliar Sitaan Kejari Kutim Jadi Silva"},"content":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTIM \u2013\u00a0Setelah mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil menyita Rp 2,5 miliar sebagai kerugian negara yang berasal dari lima terpidana kasus pembuatan sumur bor yang dikerjakan pada 2019 dan pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal.<\/p>\n<p>\u201cSekarang uang sitaan dikembalikan kepada Pemkab Kutim,\u201d jelas Kajari Kutim Henri WP, Kamis siang (9\/12\/2021).<\/p>\n<p>Kasus tersebut baru ditangani tahun ini. Setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka mereka wajib mengembalikan. Bahkan, sudah 100 persen dikembalikan para tersangka.<\/p>\n<p>\u201cSudah berdasarkan perhitungan real dan fakta persidangan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Pemkab Kutim diminta bisa bekerja sama menekan kasus tipikor. Pihaknya akan mewujudkan dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek). Setidaknya dapat menghentikan pengelolaan keuangan negara yang tidak sah.<\/p>\n<p>\u201cKami juga masih melakukan pencarian Herliansyah. Terkait dugaan perkara tipikor pengadaan, pembebasan tanah untuk sarana umum pada 2011-2012. Sehingga dapat diberikan proses hukum,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febrian telah menandatangani bukti administrasi, bahwa uang tersebut secara sah masuk kas daerah (kasda) di Bank Kaltimtara per hari ini.<\/p>\n<p>\u201cUang itu utuh tersimpan di kasda. Masa nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Uang bisa digunakan setelah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang biasanya berlangsung awal tahun,\u201d singkatnya.<\/p>\n<p>Adapun Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memberikan apresiasi kepada Kejari. Sebab, telah mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah daerah. Mengingat, selama ini pengembalian uang sitaan kasus tipikor tidak kepada daerah.<\/p>\n<p>\u201cMemang dikembalikan kepada negara, namun tidak diketahui kapan akan dikembalikan kepada daerah. Kali ini, langsung kami terima,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia memastikan, tidak bertentangan dengan batang tubuh APBD. Dana tersebut akan menjadi silva daerah. Pihaknya akan menuangkan dalam APBD yang akan dibahas bersama DPRD.<\/p>\n<p>\u201cYang penting anggarannya masuk dulu dalam kas daerah. Kemungkinan baru bisa dimanfaatkan setelah APBD perubahan 2022 diketok,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Apalagi nilainya tidak kecil. Dapat membantu pemerintah menunjang pembangunan di masa pandemi. Sehingga pembangunan fasilitas umum, pendidikan dan sebagainya dapat menggunakan uang tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMungkin bisa juga kegiatan-kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM),\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, harusnya permasalahan tipikor kembali pada pribadi masing-masing. Apalagi konsekuensi ditanggung sendiri. Sedangkan pemerintah sudah cukup memberikan peringatan.<\/p>\n<p>\u201cNamanya kerugian negara wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,\u201d pungkasnya. (so)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIBERONE.ID, KUTIM \u2013\u00a0Setelah mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1069,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,62,61,43],"tags":[203,204,199,194,198,201,200,192,196,195,142,193,197,202],"newstopic":[],"class_list":["post-1068","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kalimantan-timur","category-kutai-timur","category-pemerintahan","tag-dapat","tag-dipertanggungjawabkan","tag-kejari","tag-lima","tag-miliara","tag-negara","tag-selamatkan","tag-sinerone","tag-sitaan","tag-terpidana","tag-tidak","tag-tipikor","tag-uang","tag-yang"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1068"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1070,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1068\/revisions\/1070"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1069"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1068"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1068"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1068"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/siberone.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1068"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}