SIBERONE.ID, BALIKPAPAN – Uji publik kembali digelar di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (05/11). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
Harun Al Rasyid, selaku Ketua Pansus Trantibum Linmas mengatakan, kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Adapun diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Katanya, dengan ditetapkan Kaltim sebagai IKN, Kaltim harus sesegera mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.
“Atas lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” katanya.
Ranperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.
Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. “Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana masyarakat akan aman,” jelas Politisi PKS ini.
Karena menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan peraturan yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.
Karena menurut dia, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang disampaikan oleh peserta,” tandasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Pol PP dan
Linmas, Kemendagri, Irwan Setiawan.
Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim yang disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan Materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang disampaikan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (adv/so)














